::: Kebijakan Tugas Akhir Pengganti Skripsi :::
::: Kebijakan Tugas Akhir Pengganti Skripsi :::
Skripsi Tidak Wajib bagi Mahasiswa
Berdasarkan Pemerdikbudristek No. 53 Th. 2023, Pemerintah tidak lagi mewajibkan mahasiswa untuk membuat skripsi sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa sarjana (S1) maupun sarjana terapan (D4) tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. "Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” kata Nadiem.
::: Berita Seputar Tugas Akhir Pengganti Skripsi :::
FH UPR Berhasil Luluskan 5 Mahasiswa Tanpa Skripsi Sebagai Tugas Akhir
5 mahasiswa FH UPR lulus dengan menyelesaikan proyek kolaboratif berupa Buku yang ber ISBN, Buku Saku dengan judul "Tata Cara Peradilan Adat Kedamangan Kecamatan Bukit Batu", Digitalisasi Arsip Putusan Adat pada Web Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
Artikel Ilmiah Tembus Sinta 2, Mahasiswa UIN Lulus Tanpa Skripsi
Aprilis Saputri, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung berhasil menorehkan prestasi di bidang publikasi ilmiah. Ia berhasil lulus dengan artikel ilmiah pengganti skripsi yang tembus pada Jurnal Terakreditasi Nasional Science and Technology Index (Sinta) 2.
Meilisa, Lulus Tanpa Skripsi Pertama di UPN Veteran Yogyakarta
Meilisa Jibrani, berhasil lulus tanpa skripsi di Universitas Pembangunan Veteran (UPN) Yogyakarta. Ia berhasil memasukkan artikel ilmiahnya ke Jurnal Internasional Terindeks Copernicus.
Who's Next???
Siapakah yang berikutnya berminat untuk lulus tanpa menggunakan skripsi terutama dengan menggunakan artikel ilmiah? Mari pelajari jenis tugas akhir tersebut melalui website ini.
Matha-pedia
::: Isi Website :::